Lumut yang menempel di tembok sangat sulit dihilangkan apabila tidak mencabut sampai akar-akarnya maka akan tumbuh kembali dan lumut seperti korupsi di negara ini.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya berjanji akan memberantas korupsi di negara ini. Diawal pemerintahannya yang belum genap 100 hari sudah digoncang dengan kasus Bank Century dan Bibit dan Chandra. Kedua kasus ini disinyalir banyak pengamat politik saling berhubungan dikarenakan kasus Bibit dan Chandra muncul pada saat KPK sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana penyelamatan Bank Century.
Seperti yang diungkapkan Kapolri yang menjelaskan kasus Bibit dan Chandra bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kemudian berlanjut ke tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dituduhkan ke Bibit dan Chandra terhadap Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra hingga penahanan kedua pimpinan KPK non aktif tersebut.
Tetapi KPK tidak tinggal diam, secara mengejutkan dalam persidangan pihak Bibit dan Chandra mengeluarkan transkrip rekaman yang berisikan tentang kriminalisasi KPK yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo sebagai majiakan dari rencana kriminalisasi KPK dengan sejumlah nama pejabat tinggi Polri yaitu seperti inisial SD yang berarti Susno Duaji (mantan Kabareskrim) dan RI satu yang diduga Presiden SBY. Tetapi sampai sekarang Anggodo tidak juga ditahan. Dari rekaman itu akhirnya Bibit dan Chandra dibebeskan dan dikembalikan jabatannya di KPK.
Disamping itu, kasus Bank Century juga menjadi sorotan publik disebabkan dana yang dikeluarkan oleh LPS atas keputusan rapat KSSK digunakan untuk menyelamatkan Bank Century yang berdampak sistemik sebesar Rp1,6 triliun dibawa lari oleh Robert Tantular. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah hasil keputusan rapat yang dilakukan pada tengah malam hingga subuh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ketua KSSK), Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK) dalam penyelamatan Bank Century dianggap sangat tidak wajar, sewenang-wenang dan diduga ada campur tangan oleh Presiden SBY yang entah untuk kepentingan apa. Mulai dari penetapan Bank Century Sebagai Bank gagal dan berdampak sistemik yang kata Pengamat Ekonomi bank tersebut adalah Bank ecek-ecek dan tidak mungkin berdampak sistemik, perubahan standar Rasio Kecukupan Modal/CAR yang tadinya minimal 8 % dirubah menjadi minimal CAR-nya positif padahal pada saat perubahan CAR tersebut oleh Boediono selaku Gubenur Bank Indonesia, CAR bank Century sudah minus jadi seharusnya Bank Century tidak bisa disuntikan dana tetapi tetap saja Bank Century itu dapat suntikan dana Bailout. Setelah itu Presiden memerintahkan BPK untuk melakukan audit terhadap bank Century atas desakan banyak pihak dan dari hasil audit BPK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono.
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan Boediono dan lambatnya Presiden dalam menyelesaikan kasus Century ini maka DPR mengajukan hak angket yang masih dalam proses hingga sekarang. Semoga hak Angket ini tidak masuk angin ditengah jalan seperti hak angket BBM yang lalu.
Tetapi KPK tidak tinggal diam, secara mengejutkan dalam persidangan pihak Bibit dan Chandra mengeluarkan transkrip rekaman yang berisikan tentang kriminalisasi KPK yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo sebagai majiakan dari rencana kriminalisasi KPK dengan sejumlah nama pejabat tinggi Polri yaitu seperti inisial SD yang berarti Susno Duaji (mantan Kabareskrim) dan RI satu yang diduga Presiden SBY. Tetapi sampai sekarang Anggodo tidak juga ditahan. Dari rekaman itu akhirnya Bibit dan Chandra dibebeskan dan dikembalikan jabatannya di KPK.
Disamping itu, kasus Bank Century juga menjadi sorotan publik disebabkan dana yang dikeluarkan oleh LPS atas keputusan rapat KSSK digunakan untuk menyelamatkan Bank Century yang berdampak sistemik sebesar Rp1,6 triliun dibawa lari oleh Robert Tantular. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah hasil keputusan rapat yang dilakukan pada tengah malam hingga subuh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ketua KSSK), Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK) dalam penyelamatan Bank Century dianggap sangat tidak wajar, sewenang-wenang dan diduga ada campur tangan oleh Presiden SBY yang entah untuk kepentingan apa. Mulai dari penetapan Bank Century Sebagai Bank gagal dan berdampak sistemik yang kata Pengamat Ekonomi bank tersebut adalah Bank ecek-ecek dan tidak mungkin berdampak sistemik, perubahan standar Rasio Kecukupan Modal/CAR yang tadinya minimal 8 % dirubah menjadi minimal CAR-nya positif padahal pada saat perubahan CAR tersebut oleh Boediono selaku Gubenur Bank Indonesia, CAR bank Century sudah minus jadi seharusnya Bank Century tidak bisa disuntikan dana tetapi tetap saja Bank Century itu dapat suntikan dana Bailout. Setelah itu Presiden memerintahkan BPK untuk melakukan audit terhadap bank Century atas desakan banyak pihak dan dari hasil audit BPK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono.
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan Boediono dan lambatnya Presiden dalam menyelesaikan kasus Century ini maka DPR mengajukan hak angket yang masih dalam proses hingga sekarang. Semoga hak Angket ini tidak masuk angin ditengah jalan seperti hak angket BBM yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar