Profesi Akuntan
Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Berikut adalah profesi akuntan yang ada di Indonesia:
Akuntan Pemerintahan (sektor publik) merupakan akuntan yang menjalankan profesinya di instansi-instansi publik (pemerintah). Akuntan pemerintah terdiri dari mereka yang bertugas di perusahaan-perusahaan negara, bank-bank pemerintah, akuntan pajak, direktorat jendral pengawasan keuangan negara, dll.
Akuntan Manajemen merupakan akuntan yang bekerja membantu manajemen suatu organisasi (pada umumnya perusahaan) dalam kegiatan manjerialnya. Akuntan manajemen berstatus sebagai karyawan pada perusahaan yang bersangkutan. Akuntan manajeman menjalankan tugasnya yang mengatur pembukuan dan membuat ikhtisar-ikhtisar keuangan atau membuat sistem akuntansi perusahaan.
Akuntansi Pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa jasa pendidikan akuntansi di lembaga-lembaga pendidikan. Sebagaian besar akuntan pendidik berprofesi sebagai tenaga pengajar diperguruan tinggi (dosen).
Kode Etik Profesi Akuntan
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sumber : Artikel ini didapat dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar